PERJANJIAN INI ADALAH PERJANJIAN ANTARA PENERIMA LISENSI, (SELANJUTNYA DISEBUT "LICENSEE") DAN PERWAKILAN DARI DATATEMPO, (PEMBERI LISENSI, SELANJUTNYA DISEBUT "LICENSOR"). PARA PIHAK SEPAKAT UNTUK TUNDUK PADA SYARAT DAN KETENTUAN PERJANJIAN INI DAN SPESIFIKASI PENGUNAAN MATERI YANG DILISENSIKAN, YANG AKAN DIJELASKAN LEBIH LANJUT. PERJANJIAN INI BERLAKU UNTUK LISENSI YANG DIBERIKAN LEWAT INTERNET (WEB).
"Gambar-gambar/ Images" adalah gambar tak bergerak, atau representasi visual, yang dihasilkan lewat metode optis, digital, atau lainnya. "Faktur/ Invoice" adalah dokumen tercetak atau yang dibuat menggunakan komputer. Disediakan oleh pemberi lisensi yang mencantumkan dan mengatur, termasuk tetapi tidak terbatas pada pihak tertentu yang berperan sebagai licensor dan area penggunaan spesifik dari materi terlisensi yang dipilih., pemberian hak untuk melakukan reproduksi atas materi terpilih pada licensee, dan menetapkan batasan lisensi (bila ada), serta mencantumkan harga lisensi dari materi terpilih yang bersangkutan. Ketentuan dalam Faktur merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian dan dijadikan rujukan utama, serta bersama dengan perjanjian ini mengatur seluruh syarat dan ketentuan persetujuan antara licensor dengan licensee yang menyangkut materi yang dilisensikan. Semua rujukan yang mengacu pada perjanjian ini harus pula menyertakan faktur sebagai suatu bagian dengan Perjanjian.
Kecuali dinyatakan sebaliknya dalam syarat dan ketentuan yang tercantum dalam faktur, licensor memberi hak kepada licensee berupa hak non-eksklusif, yang tidak dapat dilisensikan kembali, dipindahtangankan, atau diberikan, untuk menggunakan dan mereproduksi gambar-gambar (foto-foto) seperti yang dimaksud dan dinyatakan dengan jelas sejauh mana batasan penggunaanya dalam faktur. Licensor memberikan hak pada licensee untuk memiliki gambar-gambar yang direproduksi, sejauh yang disebutkan dalam faktur. Juga oleh sub-sub kontraktor dari licensee, asalkan tunduk pada peraturan-peraturan di dalam Perjanjian ini.
Gambar-gambar dibatasi penggunaannya berdasarkan; mediumnya, jangka waktu masa cetaknya, penempatannya, ukuran gambarnya, wilayah pesebarannya, dll. seperti yang tersebut dalam faktur. Licensor memberi hak pada licensee untuk menggunakan gambar-gambar dalam proses penjualan dan produksi untuk tujuan seperti yang ditetapkan dalam faktur. Ketentuan-ketentuan dalam faktur atau dalam perjanjian ini tidak boleh diubah tanpa persetujuan tertulis dari licensor. Dan tindakan apapun untuk mengubah perjanjian yang dilakukan secara sengaja, akan membatalkan hak untuk menggunakan/ dan jaminan-jaminan yang dibuat oleh licensor.
Penggunaan gambar-gambar di dalam Produk jadi. Produk Jadi disini berarti produk akhir apapun yang dihasilkan oleh licensee dalam perjanjian ini, termasuk, tetapi tidak terbatas pada, penggunaan dalam majalah, buku, film feature, program televisi, dan produk-produk tercetak ("final elements"). Licensee memberikan hak berikut lisensi non-eksklusif yang bebas royalty secara terus menerus pada licensor untuk menggunakan elemen-elemen final hanya untuk keperluan promosi DATATEMPO atau cabang-cabangnya.
Gambar-gambar tidak boleh digunakan untuk keperluan yang bersifat pornografi, memfitnah, mencemarkan nama baik, atau hal apapun yang melanggar hukum, baik dengan langsung maupun tidak, secara kontekstual. Kecuali dilisensikan untuk tujuan komersial, gambar-gambar hanya boleh digunakan dalam keperluan editorial, berkaitan dengan peristiwa-peristiwa yang layak diberitakan atau menyangkut kepentingan orang banyak, dan tidak boleh digunakan untuk keperluan komersial, promosi, iklan atau merchandising. Gambar-gambar yang dilisensikan untuk keperluan komersial hanya boleh digunakan sesuai dengan izin yang diberikan pada waktu pemberian lisensi, serta konsisten dengan perjanjian lisensi yang tercantum dalam (datetempo.co).
Selain dari pemotongan gambar (cropping) untuk tujuan estetis atau menyesuaikan dengan format cetak, gambar-gambar tidak boleh diubah samasekali, baik secara manual maupun elektronis, tanpa adanya persetujuan tertulis dari licensor.
Untuk foto-foto yang dilisensikan gratis atau bisa di download gratis, gambar-gambar HANYA BOLEH DIGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI tidak boleh digunakan untuk keperluan yang bersifat komersial, promosi, iklan atau merchandising.
4. HAK MILIK DAN KEKAYAAN INTELEKTUAL ATAS FOTO.
Hak Cipta. Licensor atau fotografer-fotografer yang berkontribusi memiliki hak terhadap dan atas gambar-gambar. Tidak ada kepemilikan atau hak cipta atas gambar yang dapat dipindahkan pada licensee. Tulisan photo credits berikut harus tercantum pada sisi gambar-gambar yang digunakan: "[TEMPO/ "Nama Fotografer"]". Jika lalai, licensee akan dikenakan denda sebesar 100% biaya penggunaan gambar.
Merk Dagang. Sehubungan dengan penggunaan foto-foto, nama-nama dagang, merk dagang, logo atau service marks dari TEMPO atau Pusat Data dan Analisa TEMPO, licensee mengetahui dan menyetujui bahwa (i) Merk-merk dari TEMPO adalah, dan akan terus merupakan kepunyaan tunggal dari pemiliknya (ii) tidak ada hal apapun dari perjanjian ini yang bersifat menyerahkan hak kepemilikan atas merk-merk TEMPO pada licensee serta (iii) licensee tidak akan mempertanyakan keabsahan dari merk-merk TEMPO, baik sekarang maupun di masa depan.
Licensee akan segera memberitahu licensor apabila mengetahui atau mencurigai adanya pihak ketiga yang menggunakan keseluruhan atau sebagian dari gambar-gambar, atau melanggar hak kepemilikan intelektual dari licensor, termasuk, tetapi tidak terbatas pada, merk dagang dan hak cipta.
Licensor tidak memberikan hak atau jaminan apapun atas penggunaan merk dagang, logo atau hak cipta desain atau hasil karya seni di dalam gambar yang manapun, baik yang memiliki hak cipta, terdaftar maupun tidak terdaftar. Kecuali disetujui sebaliknya secara tertulis, tidak ada model, property, merk dagang, atau keluaran lain yang dikirimkan oleh licensor bersama dengan pengiriman gambar-gambar. Jika ada yang ikut terkirim, licensor tidak menjamin kelayakannya, dalam hal penggunaan gambar-gambar oleh licensee. Licensee bertanggung jawab untuk memperoleh sendiri model, property, team logo, merk dagang, serta izin dari pihak ketiga yang terlibat dalam keperluan penggunaan gambar-gambar tersebut.
6. PERLINDUNGAN OLEH LICENSEE
Licensee harus membela, menjamin/ memberi ganti rugi pada licensor beserta induk perusahaan, cabang-cabang, penyedia-penyedia gambar dari pihak ketiga (termasuk, tanpa dibatasi, Pusat Data dan Analisa Tempo, berikut cabang-cabang dan afiliasinya) dan pihak-pihak terkait termasuk para pejabat, direktur dan pegawainya dari segala kerugian (kecuali yang kecil dan dapat diabaikan), bentuk tanggung jawab dan pengeluaran (termasuk biaya urusan hokum dan biaya lain yang dibenarkan) yang muncul sebagai akibat dari klaim pihak ketiga mengenai penggunaan apapun terhadap gambar-gambar oleh pihak licensee, atau pelanggaran apapun atas perjanjian ini.
7. JAMINAN/ PERLINDUNGAN OLEH LICENSOR
Licensor menyatakan dan menjamin bahwa ia (a) memiliki kuasa dan hak penuh untuk memasuki serta menjalankan perjanjian ini termasuk, tapi tak terbatas pada, hak dan kuasa untuk memberi lisensi penggunaan gambar-gambar apapun, termasuk hak untuk melisensi hak cipta terhadap dan atas gambar-gambar sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjian ini, dan (b) bahwa lisensi yang diberikan tidak melanggar hak cipta atau hak moral apapun dari siapapun.
Dengan syarat licensee tidak melakukan pelanggaran atas perjanjian ini, sebagai bentuk bantuan terhadap licensee atas percobaan atau tindakan pelanggaran atas perwakilan dan jaminan yang dibuat, licensor akan membela dan memberi ganti rugi kepada licensee beserta induk perusahaan, cabang-cabang dan pihak-pihak terkait, dan pejabat-pejabat, direktur dan pegawainya dari semua bentuk kerugian (kecuali yang kecil dan dapat diabaikan), pertanggungjawaban dan pengeluaran (termasuk biaya urusan hukum dan lain-lain yang dapat dibenarkan) yang muncul dari atau sehubungan dengan ancaman atau tindakan hukum, atau proses legal mengenai kepemilikan, distribusi atau penggunaan gambar-gambar apapun oleh licensee sesuai dengan perjanjian ini yang melanggar hak cipta apapun dari pihak ketiga. Berikut dinyatakan keseluruhan kewajiban ganti rugi licensor menurut perjanjian ini.
Catatan: Pihak yang menginginkan ganti rugi harus segera memberitahu pihak lainnya atas klaim tersebut. Biaya pembelaan akan dikeluarkan oleh pihak yang mengganti rugi. Pihak penggantirugi memiliki pilihan untuk mengambilalih, memutuskan cara penyelesaian atau pembelaan terhadap klain atau proses pengadilan apapun, dimana pihak yang digantirugi harus bekerjasama dalam pembelaannya. Pihak yang digantirugi memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pengadilan, dengan biaya sendiri, melalui penasihat hukum yang terpilih.
SELAIN DARI YANG DISEBUTKAN LEBIH LANJUT DISINI, LICENSOR TIDAK MEWAKILI ATAU MENJAMIN DALAM BENTUK APAPUN, BAIK YANG DITAFSIRKAN MAUPUN DINYATAKAN, TERMASUK, TETAPI TIDAK TERBATAS PADA, PERNYATAAN JAMINAN ATAS DAYA JUAL ATAU KESESUAIAN UNTUK PENGGUNAAN TERTENTU DARI (I) GAMBAR-GAMBAR (II) INFORMASI DALAM CAPTION YANG MENYERTAI GAMBAR (III) SISTEM PENGIRIMAN DIGITAL DARI PIHAK KETIGA, (IV) KETERSEDIAAN ATAU OPERASI SISTEM ARSIP DIGITAL, BAIK YANG DIAKSES MELALUI INTERNET ATAU CARA LAIN, ATAU (V) KETERSEDIAAN ATAU OPERASI PERLENGKAPAN, PERANGKAT LUNAK, ATAU LAYANAN OLEH PIHAK KETIGA. LICENSOR TIDAK BERTANGGUNG JAWAB PADA LICENSEE ATAU SIAPAPUN JUGA ATAS KERUGIAN UMUM, KECIL, KHUSUS, LANGSUNG, TIDAK LANGSUNG, KONSEKUENSIAL ATAUPUN KEBETULAN, TERMASUK KEHILANGAN LABA, YANG MUNCUL AKIBAT PERJANJIAN INI, BAHKAN JIKA LICENSEE SUDAH PERNAH DIBERITAHU MENGENAI KEMUNGKINAN KERUGIAN-KERUGIAN TERSEBUT. BEBERAPA KETENTUAN HUKUM TIDAK MENGIZINKAN PENGECUALIAN ATAU PEMBATASAN JAMINAN YANG DINYATAKAN ATAU TANGGUNGJAWAB ATAS KATEGORI KERUGIAN TERTENTU.
8. SYARAT DAN KETENTUAN UMUM
Licensor memiliki semua hak-hak yang tidak disebutkan secara spesifik dalam perjanjian ini.
Hubungan pihak-pihak terkait: perjanjian ini tidak digunakan atau ditafsirkan adalah Perjanjian untuk membentuk keagenan, pegawai atau perwakilan hukum dari pihak lain bagi kedua pihak yang berhubungan. Perjanjian ini juga bukan landasan bagi kerjasama atau kemitraan.
Pengalihan: Kecuali disebutkan disini, licensee tidak memiliki hak untuk mengalihkan perjanjian ini, baik secara keseluruhan atau hanya sebagian, atau atas hak-hak yang diberikan disini kepada pihak lain.
Keterikatan: Perjanjian ini juga mengikat bagi pihak-pihak yang memperoleh keuntungan bagi pihak-pihak yang terlibat, beserta induk perusahaan, pengganti dan pihak-pihak lain yang terlibat.
Jangka Waktu: Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 1(satu) tahun terhitung sejak tanggal disepakati Pelanggan... Jangka waktu ini dapat diperpanjang berdasarkan Kesepakatan Para Pihak yang akan dinyatakan dalam suatu Addendum dari Perjanjian ini.
Pembatalan: Tidak ada tindakan licensor selain pernyataan pembatalan tertulis, yang dapat diartikan sebagai pembatalan syarat perjanjian ini.
Ketidakberlakuan Sebagian: Jika satu atau lebih syarat dalam perjanjian ini didapati cacat/ tidak sah, illegal atau tidak dapat dilaksanakan dengan cara apapun, maka keabsahan, legalitas, dan pelaksanaan syarat-syarat lainnya tidak terpengaruh.
Ketentuan Hukum: Perjanjian ini, keabsahan dan pelaksanannya, tunduk dan diatur menurut hukum Negara Indonesia, tanpa mengacu pada hukumnya jika terdapat pertentangan. Keraguan yang mengemuka dari perjanjian ini diserahkan pada kewenangan hukum Indonesia.
Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.
Wenn dies deiner Meinung nach nicht gegen unsere Gemeinschaftsstandards verstößt,
Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.
Merah Putih adalah film drama historis Indonesia yang dirilis tahun 2009 dan merupakan bagian pertama dari rangkaian film "Trilogi Merdeka" yang merupakan trilogi film perjuangan pertama di Indonesia. Film ini disutradarai oleh Yadi Sugandi dan dirilis dengan semboyan "Untuk merdeka mereka bersatu". Film ini dibintangi antara lain oleh Lukman Sardi, Donny Alamsyah, Darius Sinathrya, Zumi Zola, Teuku Rifnu Wikana, Rahayu Saraswati, Astri Nurdin, dan Rudy Wowor.
Merah Putih dirilis di bioskop secara nasional pada tanggal 13 Agustus 2009 di jaringan Bioskop 21 dan Blitzmegaplex.
Merah Putih adalah film yang diproduksi oleh kolaborasi Media Desa Indonesia milik Hashim Djojohadikusumo (pengusaha dan adik dari Prabowo Subianto) dan rumah produksi film nasional Margate House milik Rob Allyn dan Jeremy Stewart. Latar cerita film ini diambil berdasarkan sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia pada tahun 1947 saat terjadinya peristiwa Agresi Militer Belanda I ke jantung pemerintahan Republik Indonesia di Jawa Tengah. Cerita Merah Putih berputar di sekawanan karakter fiktif yang menjalin persahabatan sebagai kadet dan selamat dari pembantaian oleh tentara Belanda. Mereka kemudian berperang sebagai tentara gerilya di pedalaman dengan diwarnai konflik karena perbedaan sifat, status sosial, etnis, budaya, dan agama.
Berkisah tentang perjuangan melawan tentara Belanda pada tahun 1947. Amir (Lukman Sardi), Tomas (Donny Alamsyah), Dayan (Teuku Rifnu),Soerono (Zumi Zola), dan Marius (Darius Sinathrya) adalah lima kadet yang mengikuti latihan militer di sebuah Barak Bantir di Semarang Jawa Tengah. Masing-masing mempunyai latar belakang, suku, dan agama yang berbeda. Suatu ketika, kamp tempat mereka berlatih diserang tentara Belanda. Seluruh kadet kecuali Amir, Tomas, Dayan dan Marius terbunuh. Mereka yang berhasil lolos, bergabung dalam pasukan gerilya di pedalaman Jawa. Di sana, mereka menemui strategi untuk mengalahkan banyak pasukan Belanda.
Merah Putih dishoot dengan kamera film 35mm di tiga lokasi di Indonesia, yaitu Jakarta, Semarang dan Yogyakarta.
Sebelum membesut Merah Putih, Yadi Sugandi adalah sinematografer dan penata fotografi untuk film-film seperti 3 Hari untuk Selamanya (2007), The Photograph (2007), Under the Tree (2008), dan Laskar Pelangi (2008). Penataan artistik dikerjakan oleh Iri Supit yang pernah menggarap film Ca-bau-kan (2002) dan berbagai film laris Indonesia yang lain. Film ini juga dibintangi oleh banyak bintang film populer Indonesia seperti Lukman Sardi, Donny Alamsyah, Darius Sinathrya, Zumi Zola, dan Teuku Rifnu Wikana. Film ini juga didukung oleh Astri Nurdin dan memperkenalkan aktris Rahayu Saraswati yang mendapat pendidikan akting di London dan Hollywood.
Film ini juga mengumpulkan tim ahli efek spesial dan ahli teknis film dengan pengalaman dalam pembuatan film Hollywood seperti: koordinator efek spesial dari Inggris Adam Howarth yang pernah terlibat dalam film Saving Private Ryan dan Blackhawk Down; koordinator stunt Rocky McDonald (Mission: Impossible II, The Quiet American); Penata rias dan artis efek visual Rob Trenton (The Dark Knight); Penata perlengkapan perang John Bowring (Crocodile Dundee II, The Matrix, The Thin Red Line, Australia, X-Men Origins: Wolverine); dan Asisten sutradara pertama Mark Knight (December Boys, Beautiful).
Merah Putih tergolong film yang sangat mahal dan mungkin paling mahal dalam sejarah perfilman Indonesia, namun karena didukung Hashim Djojohadikusumo (pengusaha yang tercatat sebagai orang terkaya ke-10 di Indonesia versi sebuah majalah terkenal), film tersebut dapat diproduksi dengan biaya 6 juta dolar AS atau setara dengan Rp 60 miliar untuk ketiga film dalam trilogi tersebut, termasuk juga untuk kegiatan promosi ke sejumlah negara di luar negeri.
Film tersebut dirilis empat hari menjelang Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-64 yaitu pada 13 Agustus 2009.
Sampai saat ini Merah Putih telah mengumpulkan pendapatan sebesar Rp. 8.562.008.000,00.
Film kedua dalam "Trilogi Merdeka" ini, yaitu Merah Putih 2: Darah Garuda telah dirilis pada bulan September 2010 dan film ketiga, Hati Merdeka, telah dirilis tahun 2011. Para pemain seperti Lukman Sardi, Darius Sinathrya, dan Rudy Wowor kembali bermain dalam sekuel-sekuel ini.
Genre : Action, Drama, Peperangan
Sutradara : Yadi Sugandi
Produser : Conor Allyn, Gary Hayes
Tanggal Rilis : 13 Agustus 2009
Produksi : Margate House Films
Durasi : 1 Jam 48 Menit
~> Latar Belakang Film
Latar cerita film ini diambil berdasarkan sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia pada tahun 1947 saat terjadinya peristiwa Agresi Militer Belanda I kepada pemerintahan Republik Indonesia di Jawa Tengah. Film Merah Putih menceritakan sekawanan karakter fiktif yang menjalin persahabatan sebagai kadet militer dan selamat dari pembantaian oleh tentara Belanda. Mereka kemudian berperang sebagai tentara gerilya di pedalaman dengan diwarnai konflik karena perbedaan sifat, status sosial, etnis, budaya, dan agama.
Film Merah Putih merupakan sebuah film nasionalisme, persatuan, persahabatan, dan toleransi agama untuk bersama-sama berjuang mempertahankan kemerdekaan. Kisah dimulai oleh kehidupan para tokoh yakni ada 5 pria di Sekolah Tentara Rakyat, mereka adalah Amir (Lukman Sardi), Marius (Darius), Thomas (Donny Alamsyah), Soerono (Zumi Zola), dan Dayan (Rifnu Wikana). Tujuan mereka adalah sama-sama ingin mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari tangan belanda yang ingin membangun kekuasaan kembali di tanah air, yang dipimpin oleh Van Mook di salah satu kota Jawa Tengah.
Hari demi hari pun mereka lalui di sekolah Tentara Rakyat, tiba saatnya mereka lulus dan diperkenankan untuk kembali ke rumah masing-masing. Pada saat yang bersamaan terdapat sebuah acara di sebuah desa. Semula kegiatan berjalan lancar, namun tiba-tiba terjadi penyerangan oleh pihak Belanda pada desa tersebut. Sontak mereka pun langsung membalas serangan yang dilancarkan oleh pihak Belanda, hingga terjadi aksi saling serang dan peperangan tidak dapat terelakkan. Banyak korban berjatuhan dan mati tertembak oleh tentara Belanda termasuk Kepala Pejuang Tentara Indonesia, hingga akhirnya posisi Kepala Pejuang Tentara Indonesia digantikan oleh Amir. Dari sinilah muncul gerakan perang bergerilya yang dilakukan untuk membalas serangan Belanda dan mempertahankan keutuhan Bangsa Indonesia.
Amir dan para pejuang Indonesia mulai bergerilya dengan bersembunyi di hutan, diam-diam memasuki area pasukan Belanda dan menyerang mereka secara mendadak. Namun pada suatu saat mereka dikejutkan oleh penyerangan oleh Tentara Jepang pada saat mereka bergerilya dan singgah pada suatu desa. Para tentara Belanda membakar rumah penduduk dan menembaki semua warga yang ada disana, beruntung bagi tentara pejuang Indonesia, karena mereka dapat lolos dari kepungan dan serangan tentara Belanda dan kembali bersembunyi di hutan.
Dari kejadian ini, para tentara tentu sangat marah melihat para penduduk pribumi mati mengenaskan menjadi korban serangan tentara Belanda dan timbul jiwa nasionalisme untuk dapat membalas serta mengusir tentara Belanda dari bumi pertiwi ini. Kemudian dibuatlah sebuah rencana dengan menyerang kembali pasukan Belanda dengan membuat perangkap di sebuah jembatan yang diyakini akan dilewati oleh pasukan bantuan yang dikirimkan oleh pemerintahan Belanda. Mereka mempersiapkan berbagai peralatan persenjataan serta membagi tugas untuk membuat benteng pertahanan.
Hari yang dinantikan pun tiba, pada siang hari yang sedikit mendung, iringan mobil dan truk yang membawa tentara Belanda pun datang. Amir menyuruh setiap orang yang bertugas untuk berjaga dan bersiap-siap di posisi masing-masing. Pada jembatan yang akan dilewati oleh Tentara Belanda diberi jebakan dengan dipenuhi oleh domba dan beberapa petani, termasuk Thomas yang menyamar menjadi penggembala domba tersebut. Iringan mobil dan truk tentara belanda sampai di jembatan tersebut, karena dihalangi oleh para petani dan domba tersebut, akhirnya mereka tidak berhenti dan mencoba mengusir para petani dan domba tersebut. Pada saat itu, Thomas mencuri kesempatan dengan mendekati sebuah mobil tangki minyak dan menyelipkan beberapa bom di belakangnya, kemudian Thomas terjun ke sungai bersamaan dengan meledaknya tangki minyak yang dibawa oleh tentara Belanda. Kemudian disusul baku tembak yang dilakukan oleh tentara pejuang Indonesia yang dibantu oleh penduduk setempat dengan tentara Belanda. Satu persatu tentara Belanda tumbang, ledakan demi ledakan terus terdengar, tentara Belanda pun mulai kewalahan dan akhirnya menyerah di tangan tentara Pejuang Indonesia.
Film Merah Putih memiliki alur yang cukup kokoh dari awal hingga akhir film. Suasana yang dibuat menegangkan dengan latar belakang film masa penjajahan, terutama pada saat adegan baku tembak dan saling serang. Alur juga semakin menarik dan membangkitkan gairah penonton untuk ikut merasakan rasa kecewa dan marah kepada penjajah yang telah menindas para penduduk pribumi pada film ini. Adegan demi adegan, dari mulai pada saat bergerilya di hutan hingga pada saat melakukan aksi serangan balik yang dilakukan oleh para tentara pejuang Indonesia turut serta memunculkan jiwa Nasionalisme terhadap para penonton yang menyaksikan film ini.
Film Merah Putih tidak bisa mengimbangi gambaran operasi penyerangan dengan alur cerita. Strategi bergerilya dan pembalasan serangan ditampilkan terlalu sering dan lama sehingga memakan durasi. Selain itu, beberapa efek visual pada adegan baku tembak atau pada saat proses penyerangan sedikit terkesan berlebihan. Hal ini membuat beberapa adegan gagal memacu adrenalin penonton.
Sebuah kapal pesiar berbendera Indonesia dibajak teroris internasional di perairan Indonesia. Satu awak kapal ditembak mati, empat lainnya, termasuk kapten beserta tiga warga Perancis, satu warga Kanada dan satu warga Korea Selatan diculik dan dibawa ke suatu daerah di bagian selatan negara tetangga. Pimpinan penculik meminta tebusan dari negara-negara yang warganya diculik. Berkat pendekatan dari pemerintah Indonesia, negara tetangga tersebut memberi ijin kepada TNI masuk ke daerahnya untuk membebaskan sandera dalam waktu 2x24 jam. TNI membuat Operasi Gabungan. TNI AD melakukan operasi pendadakan dengan mengirimkan satu team dari Batalyon Anti Teror Kopassus yang diterjunkan malam hari secara free fall. Mereka dibantu pesawat tempur dari TNI AU, serta kapal-kapal perang TNI AL di pantai, serta operasi Kopaska (Pasukan Katak) dan Batalyon Marinir.